KOLABORASI PANDITA DAN LAPAS KLAS IIA PEMUDA TANGERANG DALAM MEMBINA KEAGAMAAN NARAPIDANA BUDDHA
Abstract
Penelitian ini dilakukan di Lembaga pemasyarakatan Klas IIA Pemuda Tangerang pada tahun 2012. Dengan menggunakan pendekatan phenomenologic, serta analisis data mengacu pada model Miles and Huberman, dalam penelitian ini diperoleh temuan sebagai berikut. Penyelenggaraan pembinaan keagamaan Buddha bekerjasama dengan organisasi Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI) yang mengkoordinir para Romo Pandita. Sistem pembinaan yang digunakan oleh pandita adalah indirect contact (pembinaan dengan pendekatan langsung tatap muka). Pembinaan ini cenderung berpola top down approach (pembinaan dari atas ke bawah). Bentuk pembinaan oleh pandita berupa: (1) Dhamma Desana (ceramah keagamaan) dengan materi sekitar moralitas (sila), meditasi (samadhi) dan kebijaksanaan (panna), motivasi; (2) Latihan membaca paritta dan latihan puja bakti (sembahyang); (3) Vihara Gita (Lagu rohani); dan (4) Dhamma Sadhana (retreat meditasi). Pelaksanaan pembinaan belum memiliki kurikulum, dan evaluasi dilakukan hanya secara lisan. Faktor yang mempengaruhi pembinaan meliputi faktor internal dan eksternal. Faktor internal berupa: (1) minimnya sarana pembinaan, (2) tidak ada petugas pembina agama Buddha, (3) kualitas dan ragam pembinaan kurang, dan (4) rendahnya motivasi narapidana. Faktor eksternal berupa: (1) Minimnya koordinasi dan komunikasi dengan instansi terkait baik instansi pemerintah maupun non pemerintah yang concern terhadap pembinaan umat Buddha); dan (2) Rendahnya kepedulian dan keikutsertaan masyarakat dalam pembinaan.
Kata kunci: Pembinaan Keagamaan Buddha, pandita, Lembaga Pemasyarakatan
Full Text:
PDFReferences
FISIP UI. 1974. Diktat Tentang Pembinaan Anak Deliquensi, Seri Bacaan Wajib No 6. Jakarta: UI Press.
Harsono. 1995. Sistem Baru Pembinaan
Narapidana. Jakarta: Djambatan.
Jalaludin, 2007. Psikologi Agama. Jakarta: Raja
Grafindo.
Koentjaraningrat. 1987. Kebudayaan, Mentalitet dan Pembangunan. Jakarta: Penerbit PT Gramedia.
Moleong, Lexy J. 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif (edisis revisi). Bandung: PT Rosadakarya.
Nyanaponika, Bodhi. .2003. Numerical Discourses of The Buddha. terjemahan Wena, Lanny. Klaten: Vihara Bodhivamsa Wisma Dhammaguna Klaten.
Priyatno, 2006. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional.
Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional. Sanjivaputta, Jan. 1991. II-1. Mangala Berkah Utama. Lembaga Pelestari Dhamma.
Setiawan, Anton. 2009. Pelaksanaan Pembinan
Menurut Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan (Studi di Lapas Klas IIA Binjai). Tesis: Pasca Sarjana USU.
Sudjana, Djuju. 2006. Evaluasi Program Pendidikan luar Sekolah: Untuk Pendidikan Nonformal dan Pengembangan Sumber daya Manusia. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Suprayogo, Tobroni, 2003. Metodologi Penelitian Sosial-Agama. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Syukur, Ellyna. 2011. Sitem pemasyarakatan di Indonesia (Sistem Penjara ke Sistem pemasyarakatan). Jurnal Penelitian Hukum APHI, DE JURE. ISSN 1410-5632 Vol. 11. No.2, Maret – Mei 2011.
Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Keputusan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia Nomor: M.02-PK.04.10 Tahun
Tentang Pola Pembinaan Narapidana.
Internet:
Magabudhi Kota Tangerang. 2012. “Sejarah Magabuddhi” http://magabudhi-kotang. org/ diakses, 13 Oktober 2012.
Anak Angkat, Rano Karno dan Obat Terlarang. http://www.kompasiana.com/ diakses, 2
Oktober 2012.
Referensi Lain
Dokumentasi Lapas Tangerang Tahun 2012
Informan
Tetra Destorie Imantoro, Kasi Pembina
Narapidana dan anak didik. Suratmin, Kasi Pembina Narapidana Hendra, Ketua IPTI
Romo Adi Triswantoro (rohaniawan) Romo Kartika Yos (rohaniawan) Romo Adi Triswantoro (rohaniawan) Dede, Rudi, Toni, (narapidana).
DOI: https://doi.org/10.18784/smart.v1i2.251
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2015 Kemanya Karbono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.






